Tangerang (Wowtangerang.com) – Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di lima Kecamatan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang dalam operasi penertiban terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Penertiban tersebut untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyatakan operasi digelar di Kecamatan Cikupa, Pasar Kemis, Curug, Balaraja, dan Tigaraksa. Pihaknya menertibkan sekitar 11 PMKS, yang terdiri dari 10 gelandangan dan 1 manusia silver. Mereka terjaring di beberapa titik keramaian, seperti pasar, persimpangan jalan, dan pusat perbelanjaan, berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan PMKS di wilayah tersebut.
“Operasi ini adalah upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga ketertiban umum. Penertiban akan dilakukan secara berkala untuk mencegah potensi tindak kriminalitas serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warga,” jelasnya.
Operasi ini diharapkan dapat mengurangi aktivitas PMKS yang selama ini dianggap mengganggu ketertiban umum. Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan penertiban demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.
“PMKS yang terjaring dalam operasi ini akan menerima pembinaan dari Dinsos Kabupaten Tangerang, termasuk pendataan, konseling, dan pelatihan keterampilan untuk membantu mereka mandiri dan memiliki penghidupan yang lebih baik,” tambah Agus Suryana.
Sementara itu, Kepala Seksi Rehabilitasi Eks Penyandang Penyakit Sosial, Susilawati, menjelaskan bahwa hasil razia ini mendapatkan dukungan dari Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Polres Kota Tangerang, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“PMKS yang terjaring akan menjalani pembinaan selama tiga hari, yang meliputi bimbingan fisik dengan senam bersama, asesmen, pembinaan, serta pemberian motivasi oleh Balai Sentra Mulya Jaya Kemensos RI. Mereka juga akan mendapatkan pelatihan keterampilan praktis, seperti membuat keset dari kain majun, serta bimbingan rohani,” jelasnya.
Susilawati menambahkan bahwa hasil asesmen akan membantu menentukan PMKS yang layak mengikuti pelatihan keterampilan di Provinsi Banten atau menerima bantuan usaha dari Kementerian Sosial, sesuai dengan minat dan kebutuhan masing-masing PMKS.
“Kami berharap kegiatan ini dapat mengurangi salah satu penyakit sosial yang ada di masyarakat, seperti pengemis dan pengamen,” pungkasnya.
Untuk diketahui penertipan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) diatur dalama Perda no 12 tahun 2007 Tentang Perlindungan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (*)