27.9 C
Tangerang
Sunday, December 29, 2024

Modus Penjualan Melalui Koperasi, SMPN 27 Kota Tangerang Diduga Bisnis Seragam Kepada Peserta Didik

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Tangerang (Wowtangerang.com) – Meski sudah ada larangan, SMPN 27 Kota Tangerang masih saja melakukan bisnis seragam kepada peserta didik, dengan modus penjualan melalui koperasi yang diketahui tanpa legalitas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, disebutkan bahwa pendidikan dan tenaga pendidik, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual pelajaran, bahan ajaran, seragam sekolah atau bahan seragam di satuan pendidikan.

Kepala SMPN 27 Kota Tangerang Dedi Herdiana ketika dikonfirmasi terkait dugaan bisnis seragam dilingkungan sekolah hanya menjawab singkat via pesan singkat WhatsApp.

“Saya lagi rapat, sudah info humas masih ceklis 1,” singkatnya.

Sementara itu Ayi Abdullah, SH salah satu aktivis Tangerang yang juga sebagai pengacara mengatakan jual beli seragam, buku pelajaran dan LKS yang dilakukan pihak sekolah merupakan mal administrasi, pelanggaran administrasi.

“Jika terbukti melakukan bisnis seragam kepada peserta didik, kami akan minta dinas terkait untuk segera panggil kepsek SMPN 27. Jika perlu proses secara hukum sesuai yang berlaku,” tegasnya.

Dalam mewujudkan koperasi sekolah, lanjut Ayi,  ada beberapa undang-undang dan peraturan yang menjadi landasan hukumnya. Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi piagam dasar yang mengatur sistem koperasi di Indonesia. Tak hanya koperasi pada umumnya, namun undang-undang tersebut juga menyasar koperasi sekolah sebagai salah satu bentuk koperasi yang diatur.

Ada beberapa persyaratan dan tata cara pendirian Koperasi, dijelaskan bahwa pendirian koperasi sekolah haruslah melalui kesepakatan bersama antara komite sekolah, wali murid, dan guru. Pada tahap awal, mereka harus menyusun rancangan anggaran dasar dan bab organisasi koperasi sekolah. Rancangan ini kemudian diajukan ke Kepala Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan persetujuan.

“Satu hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa koperasi sekolah yang didirikan harus mampu memberikan manfaat bagi peserta didik dan masyarakat sekolah. Tujuannya adalah untuk memberdayakan dan mengembangkan kemandirian peserta didik dalam mengelola sumber daya ekonomi yang ada. Kinerja koperasi sekolah juga diharapkan dapat memberikan dampak positif pada pendapatan sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan, ” papar Ayi. (ara)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here