Tangerang (Wowtangerang.com) – Dinas Pendidikan Kota Tangerang memberlakukan pembatasan kegiatan study tour atau outing class di sekolah-sekolah. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi risiko yang bisa merugikan siswa dan guru, seperti kekerasan seksual dan kecelakaan. Bahkan, pembatasan kegiatan study tour ini sudah diberlakukan sejak 2023, dan salah satu pembatasan kegiatan Outing class harus dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang dan tidak boleh dilakukan di luar daerah
Meski sudah ada pembatasan kegiatan outing class atau kunjungan edukasi yang marak dilakukan oleh beberapa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Tangerang menjadi sorotan wali murid. Banyak dari mereka mengeluhkan kegiatan ini karena dianggap membebani secara finansial dan menimbulkan kecemasan, Jumat (22/11/2024).
Di SDN Cipondoh 3 Tangerang, rencana kegiatan outing class dijadwalkan pada pertengahan Desember 2024 untuk siswa kelas 1 hingga kelas 5.
Untuk siswa kelas 1 dan 2 dijadwalkan mengunjungi KidZania Jakarta dengan biaya Rp300.000 per siswa. Orang tua yang ingin mendampingi juga dikenakan biaya serupa.
Sementara untuk siswa kelas 3 hingga 5 akan mengunjungi Taman Mini Indonesia Indah dengan biaya Rp320.000 per siswa.
Seorang wali murid yang enggan disebut namanya mengaku bingung mencari dana untuk membayar kegiatan tersebut.
“Anak saya bukan cuma satu yang sekolah. Abangnya di SMP juga ada study tour. Klo anak yang kelas 1 SD kan, mau gak mau ibunya harus ikut, jadi biayanya makin besar. Kita udah bingung nyari (uang) kemana lagi,” keluhnya.
Kondisi serupa dirasakan oleh wali murid lain yang mengaku terpaksa menolak kegiatan ini lantaran keterbatasan ekonomi.
“Bukan kita tidak mau mendukung, tapi keadaan. Pekerjaan saya serabutan, jadi penghasilannya tidak menentu,” ujarnya dengan nada lirih.
“Rencana kegiatan ini juga tidak ada rapat wali murid secara keseluruhan. Yang di undang itu hanya satu orang perwakilan kelas. Jadi kita hanya menerima hasil rapat di group (WhatsApp) kelas masing-masing,” tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala SDN Cipondoh 3, Hj. Maisun, menjelaskan bahwa kegiatan outing class di sekolahnya tidak bersifat wajib.
“Bagi siswa yang tidak ikut, kami akan memberikan tugas lain yang relevan,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa rencana kegiatan ini sudah dikoordinasikan dengan pihak koordinator wilayah (Korwil) Cipondoh.
“Secara lisan saya sudah sampaikan ke pak Korwil,” jelasnya.
Diketahui, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang melalui Kepala Dinas, H. Jamaluddin, menekankan bahwa kegiatan outing class harus mematuhi Surat Edaran Nomor 421.3/0452-Pemb.SMP tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas.
Banyaknya kecelakaan bus wisata yang melibatkan pelajar menjadi perhatian serius. Jika terjadi masalah, sekolah sulit bertanggung jawab.
Dindik meminta sekolah memastikan kegiatan ini sesuai dengan fungsi edukasi, bukan semata wisata. Selain itu, semua rencana harus mendapatkan persetujuan wali murid dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan.
Dengan kebijakan ini, Dindik Kota Tangerang berharap dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mengurangi risiko yang dapat membahayakan siswa dan guru selama kegiatan pembelajaran di luar kelas.(*)