Tangerang (Wowtangerang.com) – Pemerintah menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai kemampuan, sehingga alokasi subsidi BBM tidak tergerus dan lebih tepat sasaran. Penyalahgunaan subsidi BBM akan menambah beban keuangan negara. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian subsidi BBM.
Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Pancasila mengecam kegiatan praktik jual beli solar bersubsidi yang dilakukan oleh PT Indah Sinergi Group dengan cara overtab di lokasi yang beralamatkan di RT 01/05 Kelurahan Mekarsari, Neglasari, Tangerang Banten.
Melalui Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Neglasari Tangerang Banten, Suyatmin, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini hanya melakukan konfirmasi ke pihak terkait tentang adanya dugaan kegiatan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, dan akan dilanjutkan dengan bersurat kepada pihak Polsek Neglasari beserta tembusannya.
“Untuk sementara kami hanya dalam bentuk konfirmasi ke pihak terkait baik polsek maupun instansi pemerintah. Besok tanggal 2 Desember rencana kami akan mengirimkan surat pemberitahuan secara tertulis ke Polsek Neglasari,” terang Suyatmin.
Apabila pihak perusahaan, lanjut Suyatmin, tidak mengindahkan apa yang sudah disampaikan dan terus melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat dan negara maka akan melakukan penangkapan kendaraan pengangkut solar bersubsidi dan melakukan demo besaran.
“Apabila dalam kurun waktu satu pekan masih terlihat adanya kegiatan operasional yang akan kami lakukan tindakan,” tambahnya.
Tindakan tegas yang dimaksud antara lain menangkap tangan sendiri ditemani media, melakukan demo besar-besaran , dengan mengerahkan seluruh anggota PP Tangerang Raya.
Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi marak di kawasan Tangerang, Banten. Sejumlah perusahaan industri melakukan berbagai modus perlindungan bersubsidi surya yang diduga dapat meringankan biaya perusahaan.
Berdasarkan penelusuran di sejumlah lokasi modus yang dilakukan dari melakukan penimbunan di lokasi yang tersembunyi melakukan overtab dari hasil pembelian solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) dengan cara memodifikasi tangki kendaraan truk, memodifikasi/memalsukan beberapa plat nomor polisi (nopol), serta dengan menggunakan kendaraan transporter dalam melakukan pengiriman tenaga surya ke perusahaan industri tersebut.
Praktik jual beli solar subsidi dengan cara tidak halal tersebut diduga dilakukan oleh PT Indah Sinergi Group (ISG) yang bergerak di pertambangan Batubara Balaraja Banten.
Berdasarkan informasi masyarakat berinisial I, dilansir dari Indonesiadaily.net, Jumat (1/11/ 202), menjelaskan bahwa PT ISG sering melakukan pembelian solar subsidi di beberapa SPBU di wilayah Banten dan sekitarnya menggunakan kendaraan truk termodifikasi, juga melakukan overtab di RT 01/ 05 Kelurahan Mekarsari, Neglasari, Tangerang Banten.
“Ya, saya tahu ada aktivitas besar setiap harinya kendaraan truk keluar masuk di gudang yang beralamatkan RT 01/05 Kelurahan Mekarsari, Neglasari, Tangerang Banten. Solar dari truk dipindahkan ke kendaraan tanki dengan istilah overtab. Dan Solar digunakan untuk perusahaan pertambangan milik PT ISG,” terang I yang juga eks karyawan PT ISG ini.
Saya juga menambahkan, bahwa kendaraan truk termodifikasi (heli) tersebut melakukan pembelian solar subsidi di beberapa SPBU dari mulai Tangerang sampai Balaraja Banten.
“Aktivitas mereka dari satu SPBU ke SPBU lainnya, dari mulai Senin sampai Sabtu kendaraan mereka berkeliling. Kadang kalau SPBU yang sudah tahu bahwa itu heli walaupun sudah mengganti nomor kendaraan pihak SPBU akan menolak,” paparnya.
Perlu diketahui, para pelaku pengirim subsidi BBM sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
.