25.7 C
Tangerang
Thursday, January 16, 2025

Ada Praktek Jual Beli Seragam Di SMAN 8 Kota Tangerang

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Kota Tangerang (Wowtangerang.com) – Jual beli seragam di sekolah saat penerimaan siswa baru, sudah saban tahun terjadi. Walau dikatakan bahwa hal itu dilarang, namun sudah menjadi rahasia umum bahwa saat mendaftar ulang, orang tua murid tidak mencium daftar seragam yang harus dibeli.

Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, disebutkan bahwa pendidikan dan tenaga pendidik, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual pelajaran, bahan ajaran, seragam sekolah atau bahan seragam di satuan pendidikan.

Bahkan Kemendikbudristek dengan tegas mengancam akan memberikan saksi berupa administrasi, pencopotan, hingga pidana jika terbukti masuk ke ranah korupsi.

Meski sudah ada larangan, sejumlah sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Tangerang hingga saat ini masih nekat menjual seragam pada peserta didiknya. Salah satunya SMAN 8 Kota Tangerang, dibuktikan dengan adanya dugaan praktik jual beli seragam sekolah.

Dugaan praktik jual beli seragam itu dilakukan dengan berbagai siasat dan pengemasan. Adapun modus yang dilakukan pihak sekolah yakni penjualan dilakukan melalui koperasi sekolah.

Kepala SMAN 8 Kota Tangerang, Mashudi, mengakui adanya penjualan seragam sekolah yang dikelola dan disediakan oleh koperasi. Apalagi diketahui koperasi sekolah tersebut belum memiliki legalitas atau badan hukum.

“Memang ada Pak dan disediakan di koperasi sekolah. Namun sifatnya tidak memaksakan,” ujar Mashudi, Jumat (1/11/2024).

Ia menuturkan, penjualan seragam adalah hal biasa yang dilakukan sekolah setiap tahunnya.

“Hampir di semua sekolah melakukan hal yang sama Pak,” ungkapnya.

Sementara itu ditemui terpisah aktivis Tangerang yang juga sebagai pengacara Ayi Abdullah, SH mengatakan  jual beli seragam, buku pelajaran dan LKS yang dilakukan pihak sekolah merupakan mal administrasi, pelanggaran administrasi,.

” Dan juga dapat diklasifikasikan sebagai tindakan Pungutan Liar atau Pungli, yang dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelakunya, ” ujar Ayi yang seharinya berkantor di kantor hukum “AB & PARTNERS”.

Sedangkan sanksi administrasi yang dimaksud adalah dengan melakukan pengobatan hingga pencopotan dari jabatan guru atau karyawan sekolah. Dan wewenang ini menjadi tanggung jawab pimpinan sekolah. (Tn)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here