25.7 C
Tangerang
Thursday, January 16, 2025

Dua Menteri Kabinet Merah Putih Berikan Apresiasi Kepada Kota Tangerang Yang Telah Berinovasi Dalam Penerbitan PBG

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Tangerang (Wowtangerang.com) – Pemerintah Kota Tangerang berinovasi dalam memudahkan, mempercepat bahkan mengratiskan pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maksimal 10 jam selesai.

Inovasi terobosan dalam publikasi PBG disaksikan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan didampingi oleh (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin, di Ruang Tangerang Live Room (TLR), Puspem Kota. Selasa (14/1/25).

Menteri Ara (Panggilan akrab Maruarar, red) dalam kunjungannya mengaku bangga sekali melihat inovasi Kota Tangerang untuk sama-sama membahagiakan rakyat dalam memudahkan, mempercepat bahkan menggratiskan pelayanan PBG Maksimal 10 Jam Selesai.

“Bahagia, karena ternyata Indonesia bisa. Bagaimana menguntungkan rakyat, mempermudah rakyat dan saya melihat ada harapan baru dengan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo yang pro rakyat. Ini kan super ya, aturan Kementerian dari 45 hari jadi 10 hari, tapi Kota Tangerang ada yang bisa 49 menit selesai. Apa yang enggak membahagiakan rakyat?” ungkap Menteri Ara saat diwawancarai awak media.

Ini suatu sejarah baru, lanjut Ara,  bagi pelayanan publik Indonesia yang sangat menguntungkan rakyat. Jadi, selamat Pak Mendagri yang luar biasa, selamat atas kinerja Wali Kota Tangerang Nurdin, semoga dapat terus memberikan terobosan lainnya hingga nanti di posisi barunya.

Hal senada juga diungkapkan Mendagri Tito Karnavian yang kembali menyatakan rasa apresiasinya terhadap Kota Tangerang, yang bukan lagi menghadirkan layanan PBG 10 Hari tapi Maksimal 10 Jam Selesai.

“Bahkan, secara praktiknya di bawah 10 jam. Tadi kita semua menyaksikan proses layanannya ada yang 2 jam 14 menit, 4 jam 30 menit bahkan ada yang 49 menit sudah selesai. Semoga model yang ada di Kota Tangerang ini dapat segera direplikasi oleh kota lain se-Indonesia,” tutur Tito saat menanggapi pemaparan Pj Wali Kota Tangerang Nurdin.

Tito menambahkan,  jika kota/kabupaten lainnya bisa berinovasi yang lebih mudah dan cepat, kami para menteri pasti akan langsung datang. Jadi, semoga persaingan sehat ini dapat meningkatkan pelayanan publik di Indonesia. Prosesnya yang sulit jadi lebih mudah dan yang bayar kita bikin lebih murah atau bahkan gratis.

Dalam kesempatan ini, Menteri PKP dan Mendagri bertemu dan bercengkrama langsung dengan para pemohon PBG yang merasakan langsung kecepatan proses penerbitan PBG di Kota Tangerang. Mendagri Tito Karnavian juga melakukan peresmian Gedung DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang yang diketahui sebelumnya dilakukan renovasi secara fisik atau sarana prasana.

Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin mengatakan, Kota Tangerang telah berhasil memangkas layanan PBG maksimal 10 jam. “Ini maksimal, ini bagian upaya kita untuk terus memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kota Tangerang. Menteri PKP dan Mendagri pun membeirkan apresias dan ingin menularkan apa yang dilakukan Kota Tangerang di seluruh daerah di Indonesia,” tutur Nurdin.

Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin ini sebagaimana IMB wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan.

Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021. Aturan setebal 406 halaman yang diterbitkan pada 2 Februari 2021 ini merupakan turunan dari revisi Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dilakukan pemerintah lewat UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (ara)

Di lokasi sama, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menjelaskan, PBG Maksimal 10 Jam Selesai telah memangkas berbagai langkah administrasi, memudahkan masyarakat dengan tersedianya 68 desain prototipe gratis.

Untuk diketahui, pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021. Aturan setebal 406 halaman yang diterbitkan pada 2 Februari 2021 ini merupakan turunan dari revisi Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dilakukan pemerintah lewat UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(ara)

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here