29 C
Tangerang
Friday, January 17, 2025

Pj  Wali Kota Tangerang, Dr Nurdin Temui Demonstran THL

- Advertisement -spot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Tangerang (Wowtangerang.com) – Puluhan Tenaga Harian Lepas (THL) Kota Tangerang kembali turun ke jalan untuk memperjuangkan hak mereka yang dirampas. Demonstrasi yang  berlangsung di depan  Gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, menjadi bentuk perlawanan terhadap kebijakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai tidak adil.

Para THL yang berdemo, diterima oleh Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, sekaligus memberikan arahan kepada 1.791 tenaga Non-ASN di Lingkup Pemkot Tangerang, yang nantinya akan menjadi Pegawai PPPK paruh waktu sebelum nantinya akan dialihkan ke PPPK Penuh Waktu.

“Alhamdulillah, bisa bertemu langsung dengan teman-teman Non-ASN semua untuk menjelaskan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN-RB di mana sesuai perintah Undang-Undang bahwa seluruh THL harus menjadi pegawai PPPK,” terang Pj wali kota, dalam sosialisasi yang digelar di Selasar Gedung Puspem Kota Tangerang, Kamis, (16/01).

Dan lewat PermenPAN Nomor 16 Tahun 2025, lanjut Dr Nurdin, sudah diatur bagaimana kita dapat menyelesaikan permasalahan soal THL ini. Jadi semua THL kita dimasukkan menjadi PPPK dan semuanya mendapatkan Nomor Induk PPPK atau Nomor Identitas Pegawai (NIP) ASN, baik yang telah lulus seleksi tahap 1 dan menjadi PPPK Penuh Waktu maupun yang masih menjadi PPPK Paruh Waktu. Dan setelah mendapatkan NIP, semua ini mekanismenya nanti akan diatur secara bertahap untuk menjadi PPPK Penuh Waktu. Semuanya sudah diatur di PermenPaN tersebut.

Dr. Nurdin, menambahkan, menurut PermenPAN tersebut, Kota Tangerang dinilai mampu untuk melakukan usulan untuk mengalihkan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

“Sesuai yang tertuang dalam Permenpan Nomor 16 Tahun 2025 Diktum kedua puluh sembilan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dalam hal ini, Pj wali kota dapat mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari MenPAN RB. Jadi, nanti tidak perlu ikut tes lagi karena sudah mendapatkan NIP,” ungkap Dr. Nurdin.

Di dalam PermenPAN tersebut, terang Dr. Nurdin, syaratnya cuma dua, yang pertama ketersediaan dan kekuatan anggaran Pemerintah Daerah. Bagi Pemkot Tangerang, tentunya tidak ada masalah karena hanya pindah dari kantong kanan ke kantong kiri. Dan sampai saat ini, THL sudah digaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan yang kedua adalah dari sisi kinerja di mana evaluasi kinerja ini harus terus dilakukan.

“Untuk itu, saya mengimbau kepada teman-teman THL sekalian agar terus menjaga ritme kerjanya agar kinerjanya terus berada dalam posisi prima,” imbuh Dr. Nurdin.

Sekretaris BPSDM Kemendagri tersebut, berharap, upaya tersebut dapat menjawab sekaligus mendukung upaya penataan tenaga Non-ASN khususnya di Kota Tangerang.

“Saya kira, ini salah satu kebijakan pemerintah yang mencerahkan bagi kita dan bisa menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan persoalan THL ini,” tukas Pj.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko, menerangkan, proses usulan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu tersebut, akan dilakukan setelah seleksi dan pengumuman PPPK tahap 2 di Kota Tangernag selesai.

“Sesuai dengan PermenPAN, dijelaskan bahwa nanti setelah seleksi dan pengumuman tes PPPK tahap 2 ada yang namanya optimalisasi formasi. Seperti yang tadi disampaikan Pak Pj bahwa optimalisasi formasi ini kita dapat mengajukan ulang jika ada kriteria maupun formasi-formasi yang belum terpenuhi agar bisa dipenuhi,” ujar Miko. (*)

 

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Latest news
- Advertisement -spot_img
Related news
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here